Friday, November 6, 2020

Prosedur dan Syarat Pembuatan 7 Dokumen Legalitas Perusahaan

Kelompok 1

  • Budiman Rasyid - 51417266

  • Deotama Taqy - 51417539

  • Ekky Mahesa - 51417898

  • Farid Rizqi - 52417206

  • Rizky Endang - 55417335


  1. Akta Pendirian Perusahaan

     

Pendirian Perusahaan merupakan salah satu dokumen penting yang sangat diperlukan sebagai bukti adanya pendirian sebuah perusahaan, baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar.Setiap perusahaan yang memiliki Akta ini, akan membuat para pemilik menjadi lebih mudah bekerja sama dengan banyak instansi sesuai yang dibutuhkan.Dasar hukum Akta Pendirian ini ada pada pada Undang-Undang nomor 40, Tahun 2007, Pasal 7 dan 8 ayat (1), tentang Perseroan terbatas.

Syarat yang diperlukan untuk pembuatan Akta Pendirian di antaranya adalah berupa dokumen Fotokopi KTP yang dimiliki oleh pendiri perusahaan minimal dua (2) orang.Lalu Fotokopi KK (Kartu Keluarga) orang yang menjadi penanggung jawab, serta pas foto penanggung jawab, Fotokopi PBB di Tahun Terakhir.Kemudian dibutuhkan pula Fotokopi Surat Kontrak Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, serta foto kantor perusahaan.Persyaratan tersebut diberikan pada saat ada petugas yang sedang melihat kondisi kantor.


  1. NPWP Badan Usaha

Syarat pendaftaran NPWP badan itu sendiri terbagi atas 3 kategori perusahaan. Nah, berikut ini syarat-syarat pendaftaran NPWP Badan sesuai dengan peraturan yang berlaku (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018): 


Badan Usaha Berorientasi Laba/Profit-Oriented

Wajib pajak badan yang termasuk dalam bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba, memiliki syarat pendaftaran NPWP badan sebagai berikut:

  1. Fotokopi: 

    • Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri; atau 

    • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing. 

  2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu petugas badan/perusahaan terkait: 

    • Untuk WNI: fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP. 

    • Untuk WNA: fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP (dalam hal WNA sudah terdaftar sebagai wajib pajak).

  3. Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan. 

Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba/Non-profit Oriented

Syarat ini untuk wajib pajak badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan berupa 2 hal berikut ini:

  1. Dokumen yang menunjukkan identitas diri dari salah satu pengurus badan atau perusahaan tersebut: 

    • Fotokopi KTP jika pengurus seorang WNI; atau

    • Fotokopi paspor pengurus jika pengurus perusahaan merupakan seorang WNA. 

  2. Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang isinya menyatakan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.

Badan Usaha Operasi Kerjasama/Joint Operation

Bagi wajib pajak badan yang usahanya berbentuk operasi kerjasama (joint operation), syarat atau dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut: 

  1. Sediakan fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.

  2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang wajib memiliki NPWP. 

  3. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi (joint operation): 

    • Jika WNI: fotokopi KTP dan kartu NPWP; atau

    • Jika WNA: fotokopi paspor dan NPWP jika WNA terdaftar sebagai Wajib Pajak. 

  4. Siapkan juga surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. 

Badan Usaha untuk Wajib Pajak Status Cabang

Berikut ini syarat pendaftaran NPWP badan untuk wajib pajak status cabang: 

  1. Siapkan fotokopi kartu NPWP pusat atau induk; dan 

  2. Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. 

Cara Membuat NPWP Badan

Sesuai dengan perkembangan zaman, teknologi kini pun sudah semakin mumpuni. Misalnya saja cara membuat NPWP badan yang sudah bisa Anda lakukan melalui jalur online. Ingin tahu lebih lanjut tata cara membuat NPWP badan secara online? Mari simak ulasannya berikut: 

  1. Kunjungi situs www.pajak.go.id. Pilih menu sistem e-Registration. Jika sebelumnya Anda belum sempat mendaftar, maka daftarkan diri Anda terlebih dahulu untuk mendapatkan akun Anda dengan klik “daftar”. Jika sudah memasukan identitas dan password, klik “save”. 

  2. Selanjutnya aktivasi akun Anda dengan membuka inbox dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar sebelumnya. Buka email yang Anda terima dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuk-petunjuk yang tertera dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

  3. Kini saatnya isi formulir pendaftaran. Caranya, masuk ke sistem e-Registration dengan cara masukan alamat email dan password yang Anda gunakan sebelumnya atau silakan klik tautan yang tersedia pada email kedua dari Dirjen Pajak. Jika Anda sudah berhasil login, Anda akan menuju halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP dengan cara mengisi semua data dengan benar dan teliti. Jika Anda melakukannya dengan baik, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. 

  4. Selanjutnya, kirimkan formulir pendaftaran dengan pilih “daftar”. Maka secara otomatis Anda telah mengirim formulir registrasi wajib pajak secara online ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

  5. Kemudian, ada beberapa dokumen yang perlu Anda cetak dan yang tertera pada layar komputer:

    • Formulir Registrasi Wajib Pajak

    • Surat Keterangan Terdaftar Sementara

  6. Lalu, tanda tangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen setelah formulir registrasi wajib pajak dicetak. Sertakan pula berkas dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya. 

  7. Terakhir, kirimkan formulir registrasi wajib pajak ke KPP. Agar Anda tidak repot, Anda bisa scan dokumen Anda dengan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.

 

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan

Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tanda perizinan bagi pengusaha untuk melakukan usahanya.Berdasarkan modal yang dimiliki perusahaan, SIUP dibedakan menjadi empat kategori, yakni SIUP Mikro untuk perusahaan bermodal di bawah 50 juta, SIUP Kecil bagi setoran modal 50-500 juta, SIUP Menengah bagi modal 500 juta-10 miliar, serta SIUP Besar bagi perusahaan bermodal di atas 10 miliar. Prosedur pembuatan SIUP :

  1. Silakan datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah diberi kuasa.

  2. Ambil formulir pendaftaran atau surat permohonan. Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan.

  3. Silahkan Anda isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.

  4. Jika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.

  5. Bayarlah biaya pembuatan SIUP. Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.

  6. Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat untuk mengambilnya.


  1. Surat Izin Tempat Usaha


Persyaratan Pembuatan SITU

Berikut adalah persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pembuatan SITU :

  • Surat Permohonan yang bersangkutan.

  • Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa atau Lurah.

  • Rekomendasi Camat.

  • Surat Izin Gangguan (HO).

  • Denah Situasi atau Sketsa Lokasi.

  • Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.

  • Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan.

  • Foto Copy Pajak Reklame.

  • Foto Copy lunas PBB.

  • Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda).

  • Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik.

  • Surat Kuasa atau Sewa Bangunan atau juga Kontrak.

  • Akte Pendirian Perusahaan.

  • Rekomendasi dari suatu instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha.

  • Foto Copy IMB.

  • Foto Copy KTP yang dilegalisir dari Camat.

  • Pas photo 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna).

Selain itu, ada beberapa persyaratan lain untuk membuat SITU, yaitu :

  • Syarat Keamanan

    • Perusahaan dapat menyediakan alat pemadam kebakaran.

    • Menyediakan sebuah bahan yang mudah dan penyimpanan barang tersebut dengan aman.

    • Bangunan suatu perusahaan terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar.

    • Ikut dan taat pada peraturan undang-undang keselamatan kerja.

  • Syarat Ketertiban

    • Harus dapat menjaga ketertiban.

    • Dilarang menyiapkan berbagai barang-barang di pinggir jalan umum.

    • Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin secara khusus.

  • Syarat Kesehatan

    • Memelihara dan juga dapat menjaga kebersihan.

    • Menyediakan suatu tempat pembuangan sampah atau kotoran.

    • Menyediakan pencegahan kemungkinan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup.

    • Penyediaan berbagai alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan.

  • Syarat-Syarat Lain

    • Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan pendidikan sekitar yang memiliki KTP.

    • Menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan terkait suatu perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut.

Cara Pembuatan SITU

Persyaratan tersebut dipersiapkan dengan langkah-langkah sebagai berikut, termasuk cara pembuatannya :

  1. Buatlah Surat permohonan yang bermaterai Rp 6.000,00 lengkap lalu dibubuhi stempel dan cap perusahaan;

  2. Kemudian Fotocopy KTP dari Pemohon (umumnya adalah para pemilik, direktur atau penanggung jawab) atau Surat Izin Sementara khusus untuk warga Negara asing;

  3. Setelah itu buatlah surat kuasa dan fotocopy KTP dari penerima kuasa apabila pengurusan SITU dikuasakan kepada orang lain;

  4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha;

  5. Fotocopy Bukti Penguasaan Hak atas tanah, diantaranya adalah sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai maupun perjanjian dalam bentuk lainnya;

  6. Fotocopy akta pendirian perusahaan atau akta perubahannya dan juga akta pengesahannya;

  7. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun terakhir;

  8. Persetujuan dari warga, lingkungan, tetangga dalam radium 200 m dari lokasi tempat kamu mendirikan usaha yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa dan Lurah;

  9. Surat Keterangan Domisili Usaha. Untuk mengurusnya, kamu dapat menuju Dinas Perizinan setempat dengan membawa berkas dan persyaratan di atas. Jika syarat telah memenuhi, petugas akan melakukan peninjauan menuju lokasi perusahaan yang kamu miliki. Setelahnya, para petugas akan menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha yang kamu butuhkan.



Surat Izin Usaha Industri

Persyaratan Memperoleh Izin Usaha Industri

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur mengenai  bagaimana memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) yaitu :

Membuat surat permohonan dan mengisi formulir permohonan Izin Usaha sesuai Lampiran Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2017 bermeterai Rp. 6.000,-

  • Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab;

  • Fotocopy NPWP;

  • Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan atau perubahannya bagi yang berbadan hukum (untuk PT dan Yayasan ada pengesahan dari KEMENKUMHAM, sedangkan Koperasi, harus ada pengesahan dari SKPD Pembina Koperasi) dan Perusahaan bukan berbadan hukum (CV) harus sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri;

  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Fotocopy Dokumen Lingkungan;

  • Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal/ investasi/ izin prinsip yang masih berlaku;

  • Fotocopy Izin Usaha Industri Lama.

  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;

  • Bukti/keterangan lainnya ( bila diperlukan ).

  • Membuat surat permohonan dan mengisi formulir permohonan Izin Usaha sesuai Lampiran Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2017 bermeterai Rp. 6.000,-;

  • Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab;

  • Fotocopy NPWP;

  • Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan atau perubahannya bagi yang berbadan hukum (untuk PT dan Yayasan ada pengesahan dari KEMENKUMHAM, sedangkan Koperasi, harus ada pengesahan dari SKPD Pembina Koperasi) dan Perusahaan bukan berbadan hukum (CV) harus sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri;

  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

  • Fotocopy Dokumen Lingkungan;

  • Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal/ investasi/ izin prinsip yang masih berlaku;

  • Fotocopy Izin Usaha Industri Lama.

  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;

  • Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Syarat-Syarat Mengurus SKDP

Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengurus SKDP, antara lain:

  • Akta pendirian perusahaan, perubahan, dan pengesahannya.

  • KTP direktur utama perusahaan.

  • NPWP direktur utama perusahaan.

  • NPWP perusahaan.

  • Bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa gedung (sertifikat/akta jual beli/faktur).

  • Surat keterangan domisili gedung dari kelurahan.

  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  • IMB gedung atau bangunan perusahaan.

  • Bukti pajak retribusi daerah.

  • Surat izin tempat usaha.

  • Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain dengan materai.

  • Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka yang diwajibkan mengurus SKDP hanya salah satu orang saja. Sementara yang lainnya dibebaskan dari kewajiban mengurus SKDP.

Langkah-langkah Mengurus SKDP

Pendaftaran SKDP wajib dilakukan oleh perusahaan setidaknya tiga bulan setelah perusahaan mulai mengoperasikan usahanya. Adapun cara mengurus SKDP adalah sebagai berikut.

  • Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.

  • Mengisi formulir permohonan SKDP di kantor kelurahan.

  • Menyerahkan semua dokumen persyaratan, surat permohonan, dan formulir kepada Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan sesuai domisili perusahaan.

  • Menunggu proses penerbitan SKDP maksimal tujuh hari kerja.

  • Pada dasarnya tidak ada pengenaan biaya atas pembuatan SKDP, namun pendaftar diperbolehkan memberikan pembayaran secara sukarela


Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan dokumen pengesahan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Dalam praktik, pengurusan TDP merupakan tahapan terakhir dalam pendirian suatu badan usaha. TDP masuk dalam tahap akhir karena TDP baru bisa diurus setelah pelaku usaha memiliki Akta Pendirian Perusahaan (baik berupa Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, atau Koperasi), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, dan izin teknis operasional usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha perdagangan atau Izin Usaha Industri (IUI) untuk usaha di bidang industri. Berikut adalah persyaratan yang akan harus dipenuhi, agar dapat mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dilansir dari ukmindonesia.id:

  1. Mengisi formulir permohonan TDP baru 

  2. Formulir Pendaftaran Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) 

  3. Formulir Pendaftaran Perusahaan Koperasi 

  4. Formulir Pendaftaran Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) 

  5. Formulir Pendaftaran Perusahaan Perorangan (Po) 

  6. Formulir Pendaftaran Bentuk Usaha Lainnya (BUL)

  7.  Scan KTP Asli Direktur / Pemilik 

  8. Scan asli NPWP 

  9. Scan Asli Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha atau Badan Hukum 

  10. Scan asli Izin Teknis/Operasional 

  11. Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir 

  12. Scan Asli Bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran 

  13. Scan asli Pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT (dari Kementerian Hukum dan HAM) 

  14. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

Tahapan dalam pengurusan TDP dapat dilakukan secara langsung di tempat pelayanan maupun secara online. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Bandung yang telah menerima pelayanan pengurusan TDP secara Online. Berikut adalah cara mengurusnya yang lansir dari dpmptsp.bandung.go.id Tahapan bagi pemohon yang mendatangi tempat pelayanan yaitu pemohon mendatangi tempat pelayanan perizinan untuk melakukan permohonan izin dan pemohon akan diarahkan dan dipandu oleh petugas loket pelayanan untuk melakukan permohonan secara online. Tahapan bagi pemohon yang melakukan permohonan secara online: 

  1. Pemohon harus membuat akun pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung (dpmptsp.bandung.go.id) atau pada aplikasi perizinan online Gadget Mobile Application for License (GAMPIL), mengajukan permohonan, mengisi perlengkapan, submit/menyerahkan izin, download/cetak resi, lalu mendapatkan SMS nomor Resi.

  2. Verifikasi administrasi yang terdiri dari pengecekan kelengkapan data inputan berupa teks; data lampiran format jpg, png, atau pdf; dimana hasil verifikasi administrasi berupa keterangan catatan administrasi lengkap atau administrasi tidak lengkap.

  3. Validasi berkas permohonan.

  4. Survei lapangan yang akan menghasilkan keputusan berupa rekomendasi teknis diterima atau tidak diterima oleh Tim Teknis.

  5. Jika berkas permohonan dan hasil survei lapangan telah disetujui, maka pemohon mendapatkan SMS kode bayar dan nominal Surat Ketetapan Retribusi (SKR) (*untuk yang berbayar) 

  6. Pemohon membayar melalui loket Bank atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM) (*untuk yang berbayar) 

  7. Pemohon mengisi Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui akun pemohon

  8. Pencetakan izin 

  9. Petugas pos akan mengantar surat izin ke pemohon.

Dalam mengurus proses pembuatan Tanda Daftar Perusahaan tidak dipungut biaya atau gratis. Dan berlaku selama 5 tahun. TDP berlaku untuk semua jenis badan usaha, baik perorangan maupun badan usaha, yang telah berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Semua formulir yang dibutuhkan sebagai persyaratan permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat diunduh melalui laman ukm indonesia.id.





Contoh Akta perusahaan

SKDU

NPWP

SKPP

SITU

SIUP

SPT PAJAK

TDP

No comments:

Post a Comment

Postingan Lain

Prosedur dan Syarat Pembuatan 7 Dokumen Legalitas Perusahaan

Kelompok 1 Budiman Rasyid - 51417266 Deotama Taqy - 51417539 Ekky Mahesa - 51417898 Farid Rizqi - 52417206 Rizky Endang - 55417335 Akta Pend...